Pages

MAKLUMAT

Bentuk legalitas Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dalam memberikan layanan publik untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar